JAKARTA - Pemerintah Indonesia diminta tidak terkecoh dengan pernyataan Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia Richard Riot yang mengingingkan sengketa perbatasan diselesaikan melibatkan Mahkamah Internasional (MI).
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahato Juwana mengatakan Malaysia memahami benar bahwa cara ini mungkin akan diterima oleh Indonesia karena keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menuntaskan masalah perbatasan dalam waktu yang cepat, sementara perundingan akan memakan waktu lama.
“Satu-satunya opsi yang terbaik untuk memenuhi syarat yang diinginkan oleh Presiden adalah membawa sengketa ke MI. Bisa jadi pertemuan 6 September antara Indonesia dan Malaysia menjadi prakondisi agar publik Indonesia bisa menerima kebijakan Pemerintah untuk bersengketa dengan Malaysia di MI,” ungkap Hikmahanto kepada okezone, Minggu (5/9/2010).
Hikmahanto memprediksikan pertemuan antar Menlu kedua negara di Kinabalu itu dapat dipastikan tidak akan mencapai kesepakatan dan akan menemui jalan buntu.
Sementara jika masalah ini dibawa ke MI, posisi Indonesia lemah. Hal ini didasarkan dengan pengalaman terdahulu saat penyelesaian sengketa Pulau Sipdana dan Ligitan, di mana MI menyatakan Malaysia berhak atas dua pulau tersebut.
“Membawa sengketa perbatasan ke MI bukanlah suatu opsi yang menguntungkan bagi Indonesia,” tandasnya.
(ton)
You Might Also Like :
0 komentar:
Posting Komentar